Sabtu, 21 Juli 2012

PEDOMAN UJI KOMPETENSI GURU..

                    
                                 LATAR BELAKANG UJI KOMPETENSI GURU (UKG)
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus   memiliki   kualifikasi   akademik   minimum   sarjana   (S-1)   atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi   dan   situasi   yang   ada   menjadi   sebabmasing-masing   guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisipenguasaan kompetensi seorang guruharus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.  Peta  penguasaan  kompetensi  guru  tersebut  akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012.

                                                           DASAR HUKUM UKG
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional. Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Baca selengkapnya,      
    KLIK DI SINI
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.Untuk baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Baca Selengkapnya, KLIK DI SINI
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;Baca selengkapnya, KLIK DISINI
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional. Baca selengkapnya, KLIK DI SINI
                                                                     TUJUAN UKG
  1. Pemetaan  penguasaan  kompetensi  guru  (kompetensi  pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program   pengembangan   keprofesian   berkelanjutan   dan   penilaian kinerja  guru  wajib  dilakukan  setiap  tahunnya  sebagai  persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
                                                                  SASARAN UKG
Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan secara bertahapmulaitahun 2012.
                                                        TEKNIS PELAKSANAAN UKG
Uji  kompetensi  guru  pada  tahun  2012  akan  dilaksanakan  dengan 2 (dua) cara yaitu:
  1. Sistem online
  2. Sistem manual (paper pencil test)
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.
                                                                  LANDASAN UKG
1. Aspek Filosofi
a. Hak  masyarakat  dan  peserta  didik  untuk  mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
b. Diperlukan guru yang  berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c. Peserta  didik  harus  terhindar  dari  proses  pembelajaran  yang tidak berkualitas.
d. Membangun budaya mutu bagi guru.
e. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f. Hakekat sebuah profesi
   1) Profesi  guru merupakan  profesi  khusus,  yang  memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
   2) Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi
       guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru
       yang baik kepada guru.
  3) Penyandang  profesi  guru  menerima  penghargaan  dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu
      perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan
      yang diterimanya.
2. Aspek Teoritis Pedagogik
a. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
    karir kepangkatan dan jabatannya.
b. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan  secara  efektif  jika  berbasis  pada
    pemetaan kompetensi guru.
c. Uji  kompetensi  guru  berfungsi  sebagai  pemetaan  kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan
    profesional).
d. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota
    yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan
    keprofesian  berkelanjutan  dan  pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem.
    Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara
    terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
e. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa
    dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan   membina
    kerjasama   dengan   pihak   lain   (T.R. Mitchell, 2008).
f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang
   didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
3. Aspek Empirik Sosial
a.  Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi
    dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk  
    pelatihan guru kehilangan fokus.
b. Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru
    dan peningkatan mutu pendidikan.
c. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin  tinggi,  dihubungkan  dengan
   kinerja  gurudan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
                                                                       PRINSIP UKG
     UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
     Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matterpada jenjang  pendidikan  tempat  tugas  guru.  Instrumen  tes  untuk  guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan padatempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
                                                                  INSTRUMEN UKG
     Pengembangan instrumen uji kompetensi awal terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. SoalUKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif  tes  jenis  pilihan  ganda  dengan  4  opsi  pilihan jawaban.Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal.
Aspek kompetensi yang diujikan
1.  Kompetensi Pedagogik
Standar   kompetensi   pedagogik   sesuai   dengan   Permendiknas sebagai berikut:
a.  Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik                                             
b.  Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c.  Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d.  Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e.  Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
     Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,yaitubukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
2.  Kompetensi Profesional
a.  Penguasaan  materi,  struktur,  konsep  dan  pola  pikir  keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
    diampu.
b.  Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c.  Konsistensi   penguasaan   materi   guru   antara   contentdengan performance:
-    teks, konteks, & realitas
-    fakta, prinsip, konsep dan prosedur
-    ketuntasan   tentang   penguasaan   filosofi,   asal-usul,   dan aplikasi ilmu Kisi-kisi dan soal UKG
     dijabarkan berdasarkan:
a.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16  Tahun  2007 tentang Standar Kualifikasi
     Akademik dan Kompetensi Guru.
b.  Peraturan    Menteri    Pendidikan    Nasional    Nomor    22    Tahun 2006tentang Standar Isi.
c.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  27  Tahun  2008 tentang Standar Kualifikasi
     Akademik dan Kompetensi Konselor.
d.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  32  Tahun  2008 tentang   Standar   Kualifikasi
     Akademik   dan   Kompetensi   Guru Pendidikan Khusus.
e.  Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP
     /MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendhdikan Menengah Kejuruan.
                                                                       PESERTA UKG
      Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta UKG  untuk  guru  bersertifikat  pendidik  1.006.211  orang,  dan  guru belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang. Distribusi peserta per provinsi dapat dilihat pada Lampiran 1.
 
1.  Persyaratan Peserta
     Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah
     negeri  dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.  Bagi guru bersertifikat pendidik
1)  memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
2)  pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
3)  masih aktif menjadi guru.
b.  Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1)  Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2)  Memiliki NUPTK
2.  Mata Uji 
a.  Bagi guru bersertifikat pendidik
    Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dandinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata pelajaran.Perubahan  tersebut  dapat  dilihat  dalam  daftar Konversi kompetensi keahlian sebagaimana tertuang dalam Lampiran 2. 

b.  Bagi guru belum bersertifikat pendidik
    Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki  kualifikasi  akademik  S-1/D-4,  sesuai  mata  pelajaran yang sedang diampu.
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yangtelah ditentukan seperti tersebut diatas.Informasi mata  uji  peserta  UKG  masing-masing  peserta  dapat dilihat  pada website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.
Data yang dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru yang bersertifikat  pendidik.  Sedangkan  data  guru  yang  belum bersertifikat pendidik  akan dipublikasikan 3 (tiga)  bulan sebelum pelaksanaan UKG dimulai.
3.  Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
Konfirmasi dan validasi data peserta UKG wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP  bekerja  sama  dengan  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kotamelalui  aplikasi  yang  telah  disediakan dalamwebsite.
                                          Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah: 
a.  NUPTK
b.  Nomor  Peserta  Sertifikasi  Guru  (14  digit),  hanya  untuk  guru bersertifikat pendidik
c.  Nama Guru
d.  Status (PNS/Bukan PNS)
e.  Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)
f.  Sekolah tempat tugas(satuan administrasi pangkal)
g.  Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
 h.  Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
    Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib menginfnrmasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar.
Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
a. Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukgurudan mencari identitas datanya menggunakan
    menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.
b. Data  guru  akan  muncul  dalam  layar  komputer  apabila  guru mengisi data dengan benar. Bagi guru  
    yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas   dan/atau operator LPMP setempat.
c. Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
d. Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
 e.  Data  akan  diperbaiki  oleh  guru  yang  bersangkutan  pada  hari ujian sebelum ujian dimulai.
f.  Data yang dapat diperbaiki adalah:
1)  Sekolah tempat tugas
2)  Status (PNS/Bukan PNS)
3)  Program  studi  pada  pendidikan&nbrp; tinggi  setingkat  D-I/D-II/D- III/S-1
4)  Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
E.  Waktu Pelaksanaan UKG
                                                        WAKTU PELAKSANAAN UKG
   Pelaksanaan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secarabertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Septdmber 2012. Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.
Jadwal Umum UKG 2012
  • Ujian Online : 30 Juli – 12 Agustus 2012. Khusus KAB Blitar akan diadakan mulai 30 Juli - 10 Agt
  • Ujian Manual (Paper Pencil Test): 4 September 2012
                                                                       TEMPAT UKG
Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP; Pelaksanaannya dipusatkan per kecamatan di suatu sekolah yang memenuhi persyaratan.
                                                            TATA CARA MENGIKUTI UJIAN
  • Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya;
  • Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis;
  • Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK;
  • Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor;
  • Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit;
  • Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan;
Untuk informasi selengkapnya mengenai Uji Kompetensi Guru dapat mengunjungi website http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru/ atau  http://ukg.kemdikbud.go.id/
Sumber: Buku Pedoman Uji Kompetensi Guru 2012


                                                                                                            

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2007

TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  5. Keputusan President Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLiK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
(1)     Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2)     Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kuali-fikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/RaudatuI Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru seko-lah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru seko-lah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Keterangan: Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.



STANDAR KOMPETENSI GURU

NO. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS
I. Kompetensi Pedagodik
1 Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya. 1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2 Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI. 2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3 Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. 3.2 Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4 Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. 4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5 Memanfaatkan teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6 Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal. 6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan. 7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8 Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI. 8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9 Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar. 9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10 Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
II. Kompetensi Kepribadian
1 Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender. 11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat. 12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. 12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa 13.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. 13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4 Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. 14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
5 Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.1 Memahami kode etik profesi guru. 15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
III. Kompetensi Sosial
1 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. 16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. 17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3 Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik, termasuk memahami bahasa daerah setempat. 18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
4 Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. 19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau bentuk lain.
IV. Kompetensi Profesional
1 Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Bahasa Indonesia 20.1 Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
Matematika
20.7 Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
IPA
20.11 Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
IPS
20.14 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
PKn
20.18 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
2 Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI. 21.2 Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
3 Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
4 Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. 23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. 24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL GURU ...


Oleh Prof. Dr. Slameto, M.Pd.

 
Tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem­bang­­kan manusia seutuhnya. Udanng-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan  ilmu pengetahuan. Kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru sering dituding sebagai biang keladi rendahnya kualitas pendidikan; Rendahnya kualitas pendidikan nampak dalam hal:
         kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal, 
         kurang sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap siswa,
         rendahnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar.
Hal ini disebabkan adanya keberagaman atau rendahnya kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan pengusaan pengetahuan, belum adanya alat ukur yang akurat dan standar untuk mengethaui kemampuan guru, pembinaan yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan, dan kesejahteraan guru yang belum memadai. Salah satu solusinya adalah pengembangan profesionalitas guru.

Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyarat­kan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Dari sudut penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada di dalam kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, akan tetapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai profesi­onalisasi secara penuh. Kata profesional berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan oleh seorang penyandang profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam UU No. 14 tahun 2005, kata profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memer­lukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting.
1.      Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi
2.      Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai)
3.      Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
            Untuk itu jabatan guru sebagai profesi seharusnya mendapat perlindungan hukum untuk menjamin agar pelaksanannya tidak merugikan pelbagai pihak yang membutuhkan jasa guru secara profesional, dengan memberikan penghargaan finansial dan non finansial yang layak bagi sebuah profesi. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut:
1.      memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2.      memiliki komitmen unutk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3.      memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.      memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.      memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6.      memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.      memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.      memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9.      memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesi­onal, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Syarat suatu profesi adalah seperti berikut ini.
1.    Melibatkan kegiatan intelektual.
2.    Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.    Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
4.    Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinam-bungan.
5.    Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6.    Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.    Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Dengan demikian jelas bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi, yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh seseorang yang dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Oleh karena pendayagunaan profesi guru secara formal dilakukan di lingkungan pendidikan formal yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya, maka guru harus memenuhi persyaratan atau kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.

Kompetensi dan Standar Kompetensi Guru
Dari pengertian-pengertian mengenai profesi guru di atas, berarti unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien. Kata lain dari kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Karena itu kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
            Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi secara prima dalam arti efektif dan efisien, menempatkan profesi guru sebagai sebuah profesi. Selanjutnya Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1.      Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.      Performance criteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai keteram­pilan dan perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3.      Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Kompetensi yang harus dikuasai guru profesional itu menurut Richard D. Kellough (1998) adalah:
1.      Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
2.      Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3.      Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4.      Guru adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
5.      Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
6.      Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7.      Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
8.      Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
9.      Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
10.  Guru harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
11.  Guru harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
12.  Guru secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
13.  Guru harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan sistuasi belajar yang positif dan konstruktif.
14.  Guru memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
15.  Guru harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
16.  Guru harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional dalam setiap kesempatan.
17.  Guru harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator, dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
18.  Guru memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
19.  Guru sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20.  Guru harus mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
21.  Guru harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
22.  Guru hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
             Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan betindak; spesifikasi dari pengetahuan, keteram­pilan, dan sikap yang dimiliki seseorang  serta penerapan-nya di dalam pekerjan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan. Perlu kita sadari bersama bahwa kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenar­nya; terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan & disepakati  bersama dalam bentuk penguasaan penge-tahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pendidik sehingga layak disebut kompeten. Tujuannya adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal, dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Manfaat Standar Kompetensi guru adalah sebagai: acuan pelaksanaan uji kompetensi, penye-lenggaraan diklat, dan pembinaan, acuan untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar, dan sebagainya. Pengembangan standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.  

Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Ber-Sertifikat Pendidik Profesional
Standar Kompetensi Guru meliputi empat komponen yaitu: (1) Kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Kepribadian, (3) Kompetensi Sosial dan (4) Kompetensi Profesional. Masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompentesi. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Asian Institut for Teacher Education mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal yaitu:
1.      mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
2.      mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
3.      mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
4.      mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
5.      mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
6.      mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
7.      mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Arikunto mengemukakan bahwa kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Dalam Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor   16  Tahun 2007 Tentang  Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru diungkapkan bahwa kompetensi pedagogik dan professional guru SD adalah seperti berikut ini.





Kompetensi Pedagodik
1.


Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelek­tual.  
  1.1
Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.




  1.2
Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  1.3
Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  1.4
Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.

Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

  2.1
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
  2.2
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  2.3
Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3.



Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.



  3.1
   3.2
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
  3.3
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
  3.4
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
  3.5
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
  3.6
Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.




Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.




  4.1

  4.2
Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
  4.3
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
  4.4
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
  4.5
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran  secara utuh.
  4.6
Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  5.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam  pembelajaran.
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
  6.1
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi





mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

belajar secara optimal.
  6.2
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran  untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
 7.1
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun,  baik secara  lisan maupun tulisan.
 7.2
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.





Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.






 8.1


 8.2


 8.3
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan aspek-aspek proses dan  hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan  karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi  proses dan hasil belajar. 
 8.4
Mengembangkan  instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
 8.5
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
 8.6
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
 8.7
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar
 
9.


Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.


 9.1
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
 9.2
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
 9.3
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
 9.4
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
10.1

10.2
Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
Kompetensi Profesional
20


Menguasai materi, struktur,  konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

20.1
20.2
Bahasa Indonesia
Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan  bahasa.
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa







Indonesia.







20.3
Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4
Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5
Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6
Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.







20.7
Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8


20.9
Mampu menggunakan matematisasi   horizontal dan vertikal untuk  menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual,  prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. 
20.10
Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat   hitung, dan piranti lunak komputer.





20.11
IPA
Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12
Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13
Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.







20.14
IPS
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15
Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16
Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17
Memahami fenomena interaksi perkembangan  ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.







20.18
PKn
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.  
20.19
Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.


20.20


20.21
Menguasai konsep dan prinsip  perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam




 konteks kewargaan negara dan dunia.
21
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
21.1

21.2
Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3
Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
22
Mengembangkan materi pem­belajar­an yang diampu secara kreatif.
22.1
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2
Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23

Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
23.1

23.2
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.

reflektif.

23.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan  keprofesionalan.
23.4
Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomuni­kasi dan mengembangkan diri.
24.1

24.2
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi  untuk pengembangan diri.

Keempat kompetensi (kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya. Kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan ke­pribadi­an secara berkelanjutan.
Latar belakang yang mempengaruhi kompetensi guru dapat dipilah menjadi 2 yaitu:
         faktor internal guru seperti: pendidikan, gender, golongan/pangkat, pengalaman kerja,  motivasi, kecerdasan, aspirasi, dll
         faktor eksternal seperti: kebijakan sekolah, penetapkan beban tugas guru (tugas pokok maupun tambahan), penataran yang pernah dan perlu diikuti, pengesahan angka kredit kenaikan pangkat/golongan, iklim/budaya sekolah, jumlah dan kualitas siswa yang dilayani, dukungan dan kerjasama teman sejawat serta stake holder yang lain.
Penerbitan sertifikat profesi bagi guru adalah untuk keprofesiannya, tetapi pembayaran tunjangan profesi adalah berdasarkan atas kinerjanya. Kriteria kinerja akan dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi guru; Dapat digunakan untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang telah mendapatkan sertifikat profesi. Jadi kinerjanya itu walaupun memenuhi 24 jam tatap muka, tetapi harus dilihat indikator kinerja yang sekarang sedang dikerjakan.
Penilaian kinerja guru akan terus dilaksanakan, rencananya akan ada asesor yang ke sekolah. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi akan segera dimonitoring melalui penilaian kinerja. Guru harus menyiapkan dokumen mengajar, minimal yang memuat KD, RPP, dan nilai ulangan harian analisis hasil evaluasi, remedial dan pengayaan yang sesuai dengan permen 22, permen 41, permen 20 tentang guru.
Bagi guru yang tidak benar dalam memberikan informasi sertifikasi, maka akan di­monitoring, khususnya yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Dalam permen no 39 thn 2009 dikatakan guru yang bertugas pada satuan pendidikan harus minimal 24 jam tatap muka sesuai dengan kewenangannya. Guru melaksanakan 8 standar kompetensi pendidikan. Guru harus selalu menyiapkan minimal 1 KD, 1 RPP, dan 1 nilai ulangan harian; Ulangan harian: ulangan yg mewakili 1 RPP. Penilaian kinerja guru terdiri dari dimensi kepribadian, sosial, penyusunan RPP, pelak-sanaan pembelajaran, pelaksanaan membuka dan menutup pelajaran, variasi stimulus pembelajaran, dan keterampilan bertanya. Asesor bisa saja meminta 3 guru, 3 siswa, 2 karyawan, dan 1 orang kepala sekolah untuk mengisi kuesioner penilaian kinerja 1 orang guru. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan profesional guru berkelanjutan.

Pengembangan Profesional Guru Secara Berkelanjutan
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi penugasan dan promosi.
Seperti disebutkan di atas, aktivitas pengembangan profesi guru bersifat terus-menerus, tiada henti, dan tidak ada titik puncak kemampuan profesional yang benar-benar final. Di sinilah esensi bahwa guru harus menjalani proses pengembangan profesional berkelanjutan (PPB) atau continuing professional development (CPD). PPB atau CPD bermakna sebagai semua inisiatif individu dan kegiatan pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam konteks interaksi kepengawasan sekolah atau kepengawasan pembelajaran, sentral utama pembinaan adalah guru.
Apakah PPB atau CPD itu? PPB atau CPD adalah semua program dan kebijakan pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. PPB atau CPD adalah aktivitas reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang. CPD menunjang kebutuhan seseorang dan memperbaiki praktek-praktek profesionalnya. PPB atau CPD juga bermakna cara setiap anggota asosiasi profesi memeli­hara, memperbaiki, dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengem­bang­kan kualitas diri yang diperlukan dalam kehidupan profesional mereka. Dengan demikian PPB atau CPD memuat tiga istilah utama. Yaitu continuing, professional, dan development. Disebut continuing (berkelanjutan) karena belajar tidak pernah berhenti tanpa memperhatikan usia maupan senioritas. Disebut professional (profesional) karena CPD difokuskan pada kompetensi-kompetensi profesional dalam sebuah peran profesional. Disebut development (pengem­bangan) karena tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja seseorang dan untuk memperkuat kemajuan karir seseorang yang jauh lebih luas dari sekedar pendidikan dan pelatihan formal biasa.
Pengembangan profesional pendidik/guru harus dipandang sebagai suatu pola pengembangan berkelanjutan dari pendidik yang tidak atau kurang memiliki kompetensi yang andal (unqualified) sampai pendidik senior di sekolah, termasuk kepala sekolah, atau pengawas. Kemampuan profesional guru, kepala sekolah, dan pengawas itu bersifat dinamis. Kerangka kerja pengembangan profesional pada akhirnya harus mencakup tiga jenis CPD yang berbeda. Dalam jangka pendek akan ada peluang keempat yang juga harus diper­timbangkan: Program inti nasional pengembangan profesional yang membantu para pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk memperbaiki diri mereka secara profesional sejak saat mereka mulai bertugas sampai mereka pensiun. Program tersebut memungkinkan tersedianya sumber daya untuk memperkenalkan prioritas program nasional. Program tersebut mencakup sumber daya yang tersedia untuk merespon kebutuh­an yang teridentifikasi oleh pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah dan kelompok sekolah. Program utama ini akan membantu para pendidik mengevaluasi diri berdasarkan standar kompetensi saat mereka menyelesaikan program induksi, kemudian dapat dibuat penilaian bagi pendidik yang akan promosi dari guru pertama menjadi guru muda, guru muda menjadi guru madya, guru madya menjadi guru utama, kepala sekolah atau pengawas.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan atas dasar prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum antara lain seperti berikut ini. Pertama, diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kedua, diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Ketiga, diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. Keempat, diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. Kelima, diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Prinsip khusus atau operasional pengembangan profesi disajikan seperti berikut ini. Pertama, ilmiah, dimana keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Kedua, relevan, dimana rumusannya berorientasi pada tugas pokok dan fungsi guru sebagai pendidik profesional, yakni memiliki kompetensi kepribadian, sosial, profesional dan pedagogik. Ketiga, sistematis, dimana setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Keempat, konsisten, dimana adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator. Kelima, aktual dan kontekstual yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks. Keenam, fleksibel, dimana rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Ketujuh, demokratis, dimana setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional. Kedelapan, obyektif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kopetensi profesinya. Kesembilan, kimprehensif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, memiliki kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain. Kesepuluh, memandirikan, dimana setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensi­nya secara bereksinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam me­laksana­kan tugas dan fungsi profesinya. Kesebelas, profesional, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepan­kan nilai-nilai profesionalitas. Keduabelas, bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara bertahap agar guru benar-benar mencapai puncak profesionalitas. Ketigabelas, berjenjang, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi. Keempatbelas, berkelanjutan, dimana pembinaan dan pengem­bang­an profesi dan karir guru dilaksanakan secara berkelanjutan karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru. Kelimabelas, akuntabel, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggung-jawabkan secara transparan kepada publik. Keenambelas, efektif, dimana pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dalam pembinaan dan pengembangan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Ketujuhbelas, efisien, dimana pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.


CDP yang efektif adalah CPD yang memiliki ciri-ciri berikut:
  1. Setiap aktivitas CPD adalah bagian dari sebuah rencana jangka panjang yang koheren yang memberi kesempatan pada peserta CPD untuk menerapkan apa yang mereka pelajari, mengevaluasi dampak pada praktek pembelajaran mereka, mengembangkan praktek-praktek mereka.
  2. CPD direncanakan dengan visi yang jelas tentang praktik-praktik yang efektif atau yang dikembangkan. Visi dipahami bersama oleh semua pemangku kepentingan CPD dan oleh Pimpinan dan Staf Pendukung CPD.
  3. CPD memungkinkan peserta untuk mengbangkan keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang praktis, relevan, dan dapat diterapkan pada peran atau karir saat ini dan masa depan.
  4. CPD harus disiapkan oleh orang berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan.
  5. CPD didasarkan pada bukti-bukti terbaik yang tersedia tentang praktik pembelajaran.
  6. CPD mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman peserta.
  7. CPD ditunjang oleh pembinaan atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam sekolah itu sendiri maupun dari luar.
  8. CPD dapat menggunakan hasil observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus CPD dan dampak CPD.
  9. CPD merupakan pemodelan pembelajaran efektif dan pemodelan strategi pembelajaran.
  10. CPD memunculkan secara terus menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
  11. Dampak CDP pada proses pembelajaran terus menerus dievaluasi, dan hasil evaluasi ini mengarahkan pengembangan aktivitas profesional secara terus menerus.

Alternatif Pengembangan Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru SD/MI
Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru, termasuk juga tenaga kependidikan pada umumnya, dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
1.      Pendidikan dan pelatihan
a.       In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain, dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b.      Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksana­kan di dunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukkan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang di sekolah tertentu untuk belajar manajemen kelas atau manajemen sekolah yang efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c.       Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya. Jadi, pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, di bidang manajemen sekolah atau manajemen kelas.
d.      Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di provinsi.
e.       Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.       Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.      Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.      Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2.      Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan
 a.       Diskusi masalah-masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.      Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.       Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
       pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat
      dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan
      silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.      Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas,     
       penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu  
       pembelajaran.
e.       Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku
       pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.       Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk
      alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi
      pembelajaran.
g.      Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
      Dalam pertumbuhan kecendrungan pendidik harus mengembangkan kompetensi pedagogik dan profesionalnya secara mandiri, yang diperlukan adalah:
  1. Memberikan peluang yang lebih banyak kepada guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pedagogis; pemahaman budaya dan faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi belajar siswa, dan dengan asumsi yang lebih besar, dan meningkat­kan tanggung jawab mengembangkan kurikulum, penilaian, dan berkolaborasi antar guru dengan dukkungn teknologi.
  2. Memberi lebih banyak waktu agar guru  mengembangkan sikap baru, melakukan penilaian, berdiskusi, merenung, menilai, mencoba pendekatan baru dan meng­integrasikan mereka ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan menyediakan waktu untuk merencanakan pengembangan profesi mereka sendiri.
  3. Pengembangan profesi yang lebih  mengutamakan perbaikan kerja melalui peneli­tian untuk menyempurnakan pekerjaan sehari-hari yang lebih efektif,  memusatkan kegiatan pada aktivitas guru pada tingkat satuan pendidikan.
  4. Menyediakan Pembina yang professional yang dapat membimbing dan membantu mereka dalam meningkatkan kinerja mengajar mereka, mereka juga meningkatkan kompetensi profesional diri mereka sendiri.
  5. Melasakanan kegiatan refleksi, sehingga monitoring proses perlu dilaksanakan secara efektif. Monitoring dapat diintegrasikan dalam sistem evaluasi diri sekolah. Dengan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi diri proses belajar yang berkembang efektif maka tingkat  kepercayaan guru pada diri mereka sendiri dalam mengajar, siswa, belajar, dan mengajar terus dapat ditumbuhkan.
  6. Mengintegrasikan guru dalam jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
  7. Memantau apa yang guru lain lakukan dan guru lain hasilkan terbukti dapat meningkatkan pendidik lebih termotivtasi untuk berkesplorasi dan berinovasi dalam menyempurnakan pekerjaannya. Oleh karena itu meningkatkan kolaborasi guru dengan sekolah-sekolah yang baik di dalam negeri maupun dalam level internasional merupkan langkah yang patut mendapat pertimbangan yang serius dari para pemegang kebijakan pendidikan.

Apa yang Bisa Dilakukan Guru Peserta Teaching Clinik?
Rencana Tindakan yang Strategis?

1.   Melakukan kegiatan penelitian/studi termasuk penelitian tindakan kelas, seminar atau loka karya dengan mengangkat hasil observasi,
2.   malakukan studi kasus dan atau pembahasan kasus,
3.   pengembangan dan uji coba berbagai pembaruan pendidikan/pembelajaran melalui perangkat pembelajaran misal RPP yang lebih inovatif,
4.   kegiatan kependidikan di sekolah yang berbasis orang tua/masyarakat, dan lain-lain.

Sebelum melakukan kegiatan/penelitian, terlebih dulu perlu melakukan pelatihan tentang: metode pengajaran atau penelitian, dan pengembangan substansi yang akan digarap atau diteliti dengan melibatkan kepala sekolah dan pengawas; Dengan harapan: kepala sekolah dan pengawas juga melakukan supervisi; dengan adanya supervisi, pengembangan kompetensi guru lebih berhasil dan berdampak pula bagi atasannya, bahkan jika perlu, didukung oleh kebijakan Dinas Pendidikan yang bersangkutan. Selama implementasi pengembangan/ penelitian perlu adanya pendampingan konsultan dan atau bantuan teknis (TA) dari pakar, sehingga pengembangan kompetensi pedagogik guru benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya.
Setelah pelaksanaan, perlu melakukan penulisan hasil dalam bentuk buku, artikel ilmiah atau makalah; Untuk itu diperlukan loka karya,  pendampingan konsultan dan atau bantuan asisten (TA) dari pakar? Hasil dan penulisan di atas dimanfaatkan untuk dipresen-tasikan dalam seminar, lokakarya, atau kegiatan ilmiah yang lain. Untuk kegiatan ini juga diperlukan organisasi/lembaga pendukungnya disamping keterlibatab konsultan atau TA dari pakar?
Rencana tindakan yang strategis?
  1. Strategis: kegiatan yg tepat dg beaya murah, tenaga sedikit, sarana terjangkau tetapi menghasilkan yg optimal
  2. Berdampak triple dan berkelanjutan: selesainya satu kegiatan berpengaruh terhadap banyak fihak dan melahirkan serangkaian kegiatan lanjut
  3. Partisipatif: sejak awal melibatkan banyak fihak kunci dan diikuti dan didukung sampai akhir
  4. Bergaung/bergema: Kegiatan itu didengar dan memberi efek bagi banyak fihak
  5. Masuk/terkait dengan jaringan/program yang  sudah ada.

Penutup
Guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya intelektual tinggi. Kata otonom mengandung makna, bahwa guru profesional adalah mereka yang secara profesional dapat melaksanakan tugas dengan pendekatan bebas dari intervensi kekuasaan atau birokrasi pendidikan. Dengan demikian, guru harus menjadi profesional sungguhan untuk bisa tumbuh secara madani.
Guru profesional pun memiliki daya juang dan energi untuk mereduksi secara kuat munculnya kuasa birokrasi pendidikan, kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas hak dan kewajibannya. Mereka pun bebas berafiliasi ke dalam organisasi sebagai wahana perjuangan, pengembangan profesi, dan penegakan independensi sebagai “pekerja” yang memiliki atasan langsung. Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai wahana bagi keterlibatannya di bidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan profesi, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lainnya. Dengan demikian, dari sisi kepribadian mereka tumbuh menjalani profesionalisasinya. Guru profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru profesional memiliki kemampuan untuk selalu mengembangkan kompetensi pedagogik dan profesional dengan melakukan profesionalisasi-diri, memotivasi-diri, memiliki disiplin-diri, mengevaluasi-diri, taat asas pada kode etik, memiliki kesadaran-diri, melakukan hubungan-efektif, berempati tinggi, dan menjadi pembelajar yang terus melakukan pengembangan-diri.***
Beberapa Contoh Tema Pengembangan  Kompetensi Pedagogik
1.      Memahami karakteristik anak usia  remaja dalam penggalan kelom­pok usia 15-18 tahun:
a.       Karakteristik: fisik, social, emosional, dan intelektual anak usia remaja
b.      pengumpulan dan menganalisis data tentang karakteristik anak usia remaja melalui berbagai teknik yang relevan untuk pendidikan dan pengajaran
c.       penerapan cara-cara memahami perilaku anak usia remaja merancang kegiatan yang mendorong peserta didik berperilaku sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.      Memahami karakteristik anak usia remaja yang membutuhkan penanganan secara khusus  (penyimpangan dari kondisi ideal):
a.       perilaku anak yang memiliki kelainan fisik, gangguan sosial-emosional, dan intelektual berdasarkan data yang dikumpulkan dan upaya pendidikannnya
b.      karakteristik peserta didik berbakat/memiliki kecerdasar di atas normal dan upaya pendidikan dan pengajarannya
c.       berbagai faktor penyebab masalah psikologis anak usia remaja dengan penangannya melalui berbagai teknik yang relevan
b.      memeberikan bantuan/bimbingan kepada anak usia remaja yang mengalami masalah sosial-psikologis
c.       mengembangkan kegiatan pengayaan bagi anak berbakat
d.      mengidentifikasi kasus-kasus peserta didik yang memerlukan layanan khusus.
3.      Memahami latar bela­kang keluarga dan ma­sya­rakat untuk mene­tap­kan kebutuhan bel­a­jar remaja da­­lam konteks kebhi­n­ne­kaan budaya
a.       Studi latar belakang keluarga dan atau lingkungan siswa untuk lebih mema­hami kebutuhan belajar remaja
b.      Melakukan survey terhadap lingkungan keluarga peserta didik dan masyarakat
c.       Merancang kegiatan-kegiatan yang mencerminkan kebhinnekaan budaya.
4.      Peningkatan kemampuan mengem­bang­kan potensi peserta di­dik usia remaja
a.       Mengkaji konsep-konsep psikologi pendidikan yang berkaitan dengan pengem­­­bangan potensi peserta didik
b.      Mengembangkan kegiatan yang dapat meningkatkan potensi peserta didik secara optimal, baik berupa kegiatan pengayaan maupun remedial.
5.      Meningkatkan penguasaan prinsip-prin­sip dasar pembelajaran yang mendidik
a.       Mengkaji landasan filosofis, psikologis, sosial serta landasan lainnya yang mendasari pembelajaran di SD/MI
b.      Mengkaji prinsip-prinsip pendidikan bagi pembelajaran anak usia remaja, termasuk anak yang berkaitan dengan kelainan yang disandang dan/atau kesulitan belajar yang dihadapi
c.       Mengkaji berbagai model pembelajaran inovatif yang berpusat pada peserta didik SD/MI
d.      Mengembangkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembe­lajaran yang mendidik, termasuk untuk peserta didik yang membutuhkan penanganan khusus
e.       Loka karya penggunaan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik, termasuk untuk peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.
6.      Meningkatkan kemampuan mengembang­kan kurikulum SD/MI dan pem­belajar­an secara kreatif dan inovatif
a.       Mengkaji prinsip-prinsip perencanaan kurikulum (KTSP)
b.      Mengembangkan berbagai inovasi pembelajaran SD/MI
c.       Mengembangkan kurikulum SD/MI sesuai dengan tuntutan situasi zaman dan kebutuhan peserta didik
d.      Mengembangkan materi mata pelajaran sesuai bidang ilmu guru dengan pendekatan kontekstual, integratif, dan fungsional
e.       Mengembangkan berbagai jenis bahan ajar dan atau media pembelajaran yang mendorong keterlibatan peserta didik secara optimal.

SELAMAT DATANG DI SMPN I SELOPURO - KAB. BLITAR - INDONESIA