Oleh
Prof. Dr. Slameto, M.Pd.
Tujuan
Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya. Udanng-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang
Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan
profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang
sesuai dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan. Kebutuhan sumber
daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing
baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru sering
dituding sebagai biang keladi rendahnya kualitas pendidikan; Rendahnya kualitas
pendidikan nampak dalam hal:
•
kemampuan siswa
dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal,
•
kurang
sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup
yang dimiliki oleh setiap siswa,
•
rendahnya
kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar.
Hal ini
disebabkan adanya keberagaman atau rendahnya kemampuan guru dalam proses
pembelajaran dan pengusaan pengetahuan, belum adanya alat ukur yang akurat dan
standar untuk mengethaui kemampuan guru, pembinaan yang dilakukan belum
mencerminkan kebutuhan, dan kesejahteraan guru yang belum memadai. Salah satu
solusinya adalah pengembangan profesionalitas guru.
Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang
memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata
“profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental,
bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis.
Profesionalisme berasal dari kata
bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional.
Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para
anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari
penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi
mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan
kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini
harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Dari sudut penghampiran sosiologi,
Vollmer & Mills mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok
pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada di dalam kenyataan
atau tidak pernah akan tercapai, akan tetapi menyediakan suatu model status
pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi
secara penuh. Kata profesional berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan
oleh seorang penyandang profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan
kebutuhan hidupnya. Dalam UU No. 14 tahun 2005, kata profesional diartikan
sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa
profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting.
1. Memiliki keahlian khusus yang
dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi
2. Kemampuan untuk memperbaiki
kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai)
3. Penghasilan yang memadai sebagai
imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Untuk itu jabatan guru sebagai profesi seharusnya mendapat perlindungan hukum
untuk menjamin agar pelaksanannya tidak merugikan pelbagai pihak yang
membutuhkan jasa guru secara profesional, dengan memberikan penghargaan
finansial dan non finansial yang layak bagi sebuah profesi. Profesi guru
merupakan bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di
dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa
prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut:
1. memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme;
2. memiliki komitmen unutk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
5. memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat;
8. memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9. memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Sebagi tenaga profesional, guru
dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui
program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau
masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang
dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan
guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi
guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Syarat suatu profesi adalah seperti berikut ini.
1.
Melibatkan kegiatan intelektual.
2.
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus.
3.
Memerlukan persiapan profesional
yang alam dan bukan sekedar latihan.
4.
Memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinam-bungan.
5.
Menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang permanen.
6.
Mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri,
dalam hal ini adalah kode etik.
Dengan demikian jelas bahwa profesi
guru merupakan sebuah profesi, yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien oleh seseorang yang dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru
melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Oleh karena pendayagunaan profesi
guru secara formal dilakukan di lingkungan pendidikan formal yang bersifat
berjenjang dan berbeda jenisnya, maka guru harus memenuhi persyaratan atau
kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.
Kompetensi dan Standar
Kompetensi Guru
Dari pengertian-pengertian mengenai
profesi guru di atas, berarti unsur terpenting dalam profesi guru adalah
penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian khusus, yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan
efisien. Kata lain dari kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Karena itu
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan
guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi secara prima dalam arti
efektif dan efisien, menempatkan profesi guru sebagai sebuah profesi.
Selanjutnya Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga
kriteria yang terdiri dari:
1. Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang
dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan
mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu,
pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2. Performance criteria, adalah kemampuan guru yang
berkaitan dengan pelbagai keterampilan dan perilaku, yang meliputi
keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran,
bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan
mengajar atau perencanaan mengajar.
3. Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur
kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Kompetensi yang harus dikuasai guru
profesional itu menurut Richard D. Kellough (1998) adalah:
1. Guru harus menguasai pengetahuan
tentang materi pelajaran yang diajarkannya
2. Guru merupakan anggota aktif
organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan
sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi
pelajaran.
3. Guru memahami proses belajar dalam
arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi
di kelas.
4. Guru adalah “perantara pendidikan”
yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan
dimana dapat memperoleh pengetahuan.
5. Guru melaksanakan perilaku sesuai
model yang diinginkan di depan siswa.
6. Guru terbuka untuk berubah, berani
mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7. Guru tidak berprasangka jender,
membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
8. Guru mengorganisasi kelas dan
merencanakan pelajaran secara cermat.
9. Guru merupakan
komunikator-komunikator yang efektif.
10. Guru
harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
11. Guru
harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
12. Guru
secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
13. Guru
harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan sistuasi belajar
yang positif dan konstruktif.
14. Guru
memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
15. Guru
harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
16. Guru
harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional
dalam setiap kesempatan.
17. Guru
harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator,
dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
18. Guru
memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
19. Guru
sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20. Guru
harus mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
21. Guru
harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi
pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
22. Guru
hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan betindak; spesifikasi
dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta
penerapan-nya di dalam pekerjan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan
oleh lapangan. Perlu kita sadari bersama bahwa kompetensi yang dimiliki oleh
setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya; terwujud dalam
bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam
menjalankan fungsi sebagai guru.
Standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang
dipersyaratkan, ditetapkan & disepakati bersama dalam bentuk
penguasaan penge-tahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pendidik sehingga
layak disebut kompeten. Tujuannya adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat
kompetensi minimal, dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina
secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan
terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Manfaat Standar Kompetensi guru adalah sebagai: acuan pelaksanaan uji
kompetensi, penye-lenggaraan diklat, dan pembinaan, acuan untuk melakukan
evaluasi, pengembangan bahan ajar, dan sebagainya. Pengembangan standar
kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan
guru yang terstruktur dan sistematis.
Kompetensi dan Penilaian Kinerja
Guru Ber-Sertifikat Pendidik Profesional
Standar Kompetensi Guru meliputi empat komponen
yaitu: (1) Kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Kepribadian, (3) Kompetensi
Sosial dan (4) Kompetensi Profesional. Masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompentesi. Menurut Undang-undang No. 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya mengemukakan
kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat
mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi
kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus
diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Asian Institut for Teacher Education
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal yaitu:
1.
mengerti dan dapat menerapkan
landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
2.
mengerti dan menerapkan teori
belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
3.
mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
4.
mampu menggunakan berbagai alat
pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
5.
mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pengajaran,
6.
mampu melaksanakan evaluasi belajar
dan
7.
mampu menumbuhkan motivasi peserta
didik.
Arikunto mengemukakan bahwa kompetensi
profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang
subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi
yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu
menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru diungkapkan
bahwa kompetensi pedagogik dan professional guru SD adalah seperti berikut ini.
Kompetensi Pedagodik
|
1.
|
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
|
1.1
|
Memahami
karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek
fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang
sosial-budaya.
|
|
|
1.2
|
Mengidentifikasi
potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
1.3
|
Mengidentifikasi
kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran
SD/MI.
|
1.4
|
Mengidentifikasi
kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
2.
|
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1
|
Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait
dengan lima mata pelajaran SD/MI.
|
2.2
|
Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
2.3
|
Menerapkan
pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
3.
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1
3.2
|
Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan
tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
|
3.3
|
Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran
SD/MI
|
3.4
|
Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan
tujuan pembelajaran.
|
3.5
|
Menata materi
pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik usia SD/MI.
|
3.6
|
Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
|
4.
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
|
4.1
4.2
|
Memahami
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
|
4.3
|
Menyusun rancangan pembelajaran
yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun
lapangan.
|
4.4
|
Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
|
4.5
|
Menggunakan media pembelajaran
sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk
mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
|
4.6
|
Mengambil
keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi
yang berkembang.
|
5.
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6.
|
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk
|
6.1
|
Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai
prestasi
|
|
|
|
|
|
mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki.
|
|
belajar
secara optimal.
|
6.2
|
Menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk
kreativitasnya.
|
7.
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1
|
Memahami berbagai strategi
berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan
maupun tulisan.
|
7.2
|
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam
interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan
kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas
sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta
didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
|
8.
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1
8.2
8.3
|
Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan aspek-aspek proses
dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai
dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.4
|
Mengembangkan
instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.5
|
Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrumen.
|
8.6
|
Menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
|
8.7
|
Melakukan
evaluasi proses dan hasil belajar
|
9.
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1
|
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
|
9.2
|
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan
pengayaan.
|
9.3
|
Mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
|
9.4
|
Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
|
10
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1
10.2
|
Melakukan refleksi terhadap
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
|
10.3
|
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima
mata pelajaran SD/MI.
|
Kompetensi Profesional
|
20
|
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
|
20.1
20.2
|
Bahasa
Indonesia
Memahami
hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
Memahami
kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa
|
|
|
|
|
|
|
|
Indonesia.
|
|
|
|
|
|
20.3
|
Menguasai dasar-dasar dan kaidah
bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
|
20.4
|
Memiliki
keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
|
20.5
|
Memahami
teori dan genre sastra Indonesia.
|
20.6
|
Mampu
mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
|
|
|
20.7
|
Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual
dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika,
aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika
matematika.
|
20.8
20.9
|
Mampu menggunakan
matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan
masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
Mampu menggunakan
pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam
pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari.
|
20.10
|
Mampu
menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti
lunak komputer.
|
|
|
20.11
|
IPA
Mampu
melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
|
20.12
|
Memanfaatkan konsep-konsep dan
hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan
sehari-hari.
|
20.13
|
Memahami
struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep,
yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
|
|
|
20.14
|
IPS
Menguasai materi keilmuan yang
meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
|
20.15
|
Mengembangkan
materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
|
20.16
|
Memahami cita-cita, nilai, konsep,
dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan
masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
|
20.17
|
Memahami
fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan
global.
|
|
|
20.18
|
PKn
Menguasai materi keilmuan yang
meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung
kegiatan pembelajaran PKn.
|
20.19
|
Menguasai
konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional
Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
|
|
|
20.20
20.21
|
Menguasai
konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum
secara adil dan benar.
Menguasai konsep, prinsip, nilai,
moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam
|
|
|
|
|
konteks kewargaan negara dan dunia.
|
21
|
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu.
|
21.1
21.2
|
Memahami
standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
Memahami
kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
|
21.3
|
Memahami
tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
22
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
22.1
|
Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
|
22.2
|
Mengolah
materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
|
23
|
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
|
23.1
23.2
|
Melakukan refleksi terhadap
kinerja sendiri secara\ terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam
rangka peningkatan keprofesionalan.
|
|
reflektif.
|
23.3
|
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
|
23.4
|
Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
24
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
|
24.1
24.2
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
Keempat kompetensi (kepribadian,
pedagogik, profesional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan suatu
kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan
memahaminya. Kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah
mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas
dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary
content) atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu
pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki (1)
pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi,
baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan
pembelajaran yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan
profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.
Latar belakang yang mempengaruhi kompetensi guru dapat dipilah menjadi 2 yaitu:
•
faktor internal
guru seperti: pendidikan, gender, golongan/pangkat,
pengalaman kerja, motivasi, kecerdasan, aspirasi, dll
•
faktor
eksternal seperti: kebijakan sekolah, penetapkan beban
tugas guru (tugas pokok maupun tambahan), penataran yang pernah dan perlu diikuti,
pengesahan angka kredit kenaikan pangkat/golongan, iklim/budaya sekolah, jumlah
dan kualitas siswa yang dilayani, dukungan dan kerjasama teman sejawat serta
stake holder yang lain.
Penerbitan sertifikat profesi bagi
guru adalah untuk keprofesiannya, tetapi pembayaran tunjangan profesi adalah
berdasarkan atas kinerjanya. Kriteria kinerja akan dijadikan indikator untuk
melakukan pembayaran tunjangan profesi guru; Dapat digunakan untuk mengevaluasi
kemampuan profesional guru bagi yang telah mendapatkan sertifikat profesi. Jadi
kinerjanya itu walaupun memenuhi 24 jam tatap muka, tetapi harus dilihat
indikator kinerja yang sekarang sedang dikerjakan.
Penilaian kinerja guru akan terus
dilaksanakan, rencananya akan ada asesor yang ke sekolah. Guru yang sudah
mendapatkan tunjangan sertifikasi akan segera dimonitoring melalui penilaian
kinerja. Guru harus menyiapkan dokumen mengajar, minimal yang memuat KD, RPP,
dan nilai ulangan harian analisis hasil evaluasi, remedial dan pengayaan yang
sesuai dengan permen 22, permen 41, permen 20 tentang guru.
Bagi guru yang tidak benar dalam
memberikan informasi sertifikasi, maka akan dimonitoring, khususnya yang jam
mengajarnya kurang dari 24 jam. Dalam permen no 39 thn 2009 dikatakan guru yang
bertugas pada satuan pendidikan harus minimal 24 jam tatap muka sesuai dengan
kewenangannya. Guru melaksanakan 8 standar kompetensi pendidikan. Guru harus
selalu menyiapkan minimal 1 KD, 1 RPP, dan 1 nilai ulangan harian; Ulangan
harian: ulangan yg mewakili 1 RPP. Penilaian kinerja guru terdiri dari dimensi
kepribadian, sosial, penyusunan RPP, pelak-sanaan pembelajaran, pelaksanaan
membuka dan menutup pelajaran, variasi stimulus pembelajaran, dan keterampilan
bertanya. Asesor bisa saja meminta 3 guru, 3 siswa, 2 karyawan, dan 1 orang
kepala sekolah untuk mengisi kuesioner penilaian kinerja 1 orang guru. Oleh
karena itu, diperlukan pengembangan profesional guru berkelanjutan.
Pengembangan Profesional Guru Secara
Berkelanjutan
Sebagi tenaga profesional, guru
dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui
program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah. Pembinaan
merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui
kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam
kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi
pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi penugasan
dan promosi.
Seperti disebutkan di atas,
aktivitas pengembangan profesi guru bersifat terus-menerus, tiada henti, dan
tidak ada titik puncak kemampuan profesional yang benar-benar final. Di sinilah
esensi bahwa guru harus menjalani proses pengembangan profesional berkelanjutan
(PPB) atau continuing professional development (CPD). PPB atau CPD bermakna
sebagai semua inisiatif individu dan kegiatan pengembangan profesional yang
tersedia untuk mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah. Dalam konteks interaksi kepengawasan sekolah atau kepengawasan
pembelajaran, sentral utama pembinaan adalah guru.
Apakah PPB atau CPD itu? PPB atau
CPD adalah semua program dan kebijakan pengembangan profesional yang tersedia
untuk mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah. PPB atau CPD adalah aktivitas reflektif yang dirancang untuk
meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang. CPD
menunjang kebutuhan seseorang dan memperbaiki praktek-praktek profesionalnya.
PPB atau CPD juga bermakna cara setiap anggota asosiasi profesi memelihara,
memperbaiki, dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengembangkan
kualitas diri yang diperlukan dalam kehidupan profesional mereka. Dengan
demikian PPB atau CPD memuat tiga istilah utama. Yaitu continuing,
professional, dan development. Disebut continuing (berkelanjutan) karena
belajar tidak pernah berhenti tanpa memperhatikan usia maupan senioritas.
Disebut professional (profesional) karena CPD difokuskan pada
kompetensi-kompetensi profesional dalam sebuah peran profesional. Disebut
development (pengembangan) karena tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja
seseorang dan untuk memperkuat kemajuan karir seseorang yang jauh lebih luas
dari sekedar pendidikan dan pelatihan formal biasa.
Pengembangan profesional
pendidik/guru harus dipandang sebagai suatu pola pengembangan berkelanjutan
dari pendidik yang tidak atau kurang memiliki kompetensi yang andal
(unqualified) sampai pendidik senior di sekolah, termasuk kepala sekolah, atau
pengawas. Kemampuan profesional guru, kepala sekolah, dan pengawas itu bersifat
dinamis. Kerangka kerja pengembangan profesional pada akhirnya harus mencakup
tiga jenis CPD yang berbeda. Dalam jangka pendek akan ada peluang keempat yang
juga harus dipertimbangkan: Program inti nasional pengembangan profesional
yang membantu para pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk
memperbaiki diri mereka secara profesional sejak saat mereka mulai bertugas sampai
mereka pensiun. Program tersebut memungkinkan tersedianya sumber daya untuk
memperkenalkan prioritas program nasional. Program tersebut mencakup sumber
daya yang tersedia untuk merespon kebutuhan yang teridentifikasi oleh
pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah dan kelompok sekolah. Program utama
ini akan membantu para pendidik mengevaluasi diri berdasarkan standar
kompetensi saat mereka menyelesaikan program induksi, kemudian dapat dibuat
penilaian bagi pendidik yang akan promosi dari guru pertama menjadi guru muda,
guru muda menjadi guru madya, guru madya menjadi guru utama, kepala sekolah
atau pengawas.
Pembinaan dan pengembangan profesi
guru dilaksanakan atas dasar prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum
antara lain seperti berikut ini. Pertama, diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kedua,
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multimakna. Ketiga, diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. Keempat,
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. Kelima,
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Prinsip khusus atau operasional
pengembangan profesi disajikan seperti berikut ini. Pertama, ilmiah,
dimana keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan
indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Kedua,
relevan, dimana rumusannya berorientasi pada tugas pokok dan fungsi guru
sebagai pendidik profesional, yakni memiliki kompetensi kepribadian, sosial,
profesional dan pedagogik. Ketiga, sistematis, dimana setiap komponen
dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi. Keempat, konsisten, dimana adanya hubungan yang ajeg dan
taat asas antara kompetensi dan indikator. Kelima, aktual dan kontekstual yakni
rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks. Keenam,
fleksibel, dimana rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan jaman. Ketujuh, demokratis, dimana setiap
guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses
pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun
institusional. Kedelapan, obyektif, dimana setiap guru dibina dan
dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang
dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kopetensi profesinya.
Kesembilan, kimprehensif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan
profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu
dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang
memiliki pengetahuan, memiliki kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya
sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain. Kesepuluh, memandirikan,
dimana setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan
kompetensinya secara bereksinambungan, sehingga memiliki kemandirian
profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya. Kesebelas,
profesional, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas. Keduabelas,
bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
secara bertahap agar guru benar-benar mencapai puncak profesionalitas. Ketigabelas,
berjenjang, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat
kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi. Keempatbelas,
berkelanjutan, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan secara berkelanjutan karena perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru. Kelimabelas,
akuntabel, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat
dipertanggung-jawabkan secara transparan kepada publik. Keenambelas,
efektif, dimana pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dalam pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan
kompetensi dan kinerja guru. Ketujuhbelas, efisien, dimana pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas
pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil
yang optimal.
CDP yang efektif adalah CPD yang
memiliki ciri-ciri berikut:
- Setiap aktivitas CPD adalah
bagian dari sebuah rencana jangka panjang yang koheren yang memberi
kesempatan pada peserta CPD untuk menerapkan apa yang mereka pelajari,
mengevaluasi dampak pada praktek pembelajaran mereka, mengembangkan
praktek-praktek mereka.
- CPD direncanakan dengan visi
yang jelas tentang praktik-praktik yang efektif atau yang dikembangkan.
Visi dipahami bersama oleh semua pemangku kepentingan CPD dan oleh
Pimpinan dan Staf Pendukung CPD.
- CPD memungkinkan peserta untuk
mengbangkan keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang praktis,
relevan, dan dapat diterapkan pada peran atau karir saat ini dan masa
depan.
- CPD harus disiapkan oleh orang
berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan.
- CPD didasarkan pada bukti-bukti
terbaik yang tersedia tentang praktik pembelajaran.
- CPD mempertimbangkan
pengetahuan dan pengalaman peserta.
- CPD ditunjang oleh pembinaan
atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam
sekolah itu sendiri maupun dari luar.
- CPD dapat menggunakan hasil
observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus CPD dan dampak CPD.
- CPD merupakan pemodelan
pembelajaran efektif dan pemodelan strategi pembelajaran.
- CPD memunculkan secara terus
menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan
sehari-hari di sekolah.
- Dampak CDP pada proses
pembelajaran terus menerus dievaluasi, dan hasil evaluasi ini mengarahkan
pengembangan aktivitas profesional secara terus menerus.
Alternatif Pengembangan
Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru SD/MI
Pembinaan dan pengembangan profesi
dan karir guru, termasuk juga tenaga kependidikan pada umumnya, dilaksanakan
melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun
bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
1. Pendidikan dan pelatihan
a. In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT
adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru,
sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian
kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan
secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi
yang belum dimiliki oleh guru lain, dengan strategi ini diharapkan dapat lebih
menghemat waktu dan biaya.
b. Program magang. Program magang
adalah pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang relevan
dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini
diperuntukkan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya,
magang di sekolah tertentu untuk belajar manajemen kelas atau manajemen sekolah
yang efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan
bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c. Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui
kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang
kurang baik, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya. Jadi,
pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah.
Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan
atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, di bidang manajemen sekolah atau
manajemen kelas.
d. Belajar jarak jauh. Pelatihan
melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan
peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan
melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan
dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di provinsi.
e. Pelatihan berjenjang dan pelatihan
khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang
diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang
dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan
tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi)
disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan
baru dalam keilmuan tertentu.
f. Kursus singkat di perguruan tinggi
atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat dimaksudkan untuk melatih
meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan
melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g. Pembinaan internal oleh sekolah.
Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang
memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar,
pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan
sejenisnya.
h. Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi
guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan
kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut
ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik di dalam maupun di
luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan
menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya
pengembangan profesi.
2. Kegiatan selain pendidikan dan
pelatihan
a. Diskusi masalah-masalah pendidikan.
Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan
masalah yang dialami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru
dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di
sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b. Seminar. Pengikutsertaan guru di
dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model
pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini
memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega
seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas
pendidikan.
c.
Workshop. Workshop dilakukan untuk
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
pembelajaran,
peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat
dilakukan
misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan
silabus,
penulisan RPP, dan sebagainya.
d. Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk
penelitian tindakan kelas,
penelitian
eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran.
e.
Penulisan buku/bahan ajar. Bahan
ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku
pelajaran
ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran. Media
pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk
alat peraga,
alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi
pembelajaran.
g. Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni
yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau
kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui
oleh masyarakat.
Dalam
pertumbuhan kecendrungan pendidik harus mengembangkan kompetensi pedagogik dan
profesionalnya secara mandiri, yang diperlukan adalah:
- Memberikan peluang yang lebih
banyak kepada guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pedagogis;
pemahaman budaya dan faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi belajar siswa,
dan dengan asumsi yang lebih besar, dan meningkatkan tanggung jawab
mengembangkan kurikulum, penilaian, dan berkolaborasi antar guru dengan
dukkungn teknologi.
- Memberi lebih banyak waktu agar
guru mengembangkan sikap baru, melakukan penilaian, berdiskusi,
merenung, menilai, mencoba pendekatan baru dan mengintegrasikan mereka ke
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan menyediakan waktu untuk
merencanakan pengembangan profesi mereka sendiri.
- Pengembangan profesi yang lebih
mengutamakan perbaikan kerja melalui penelitian untuk
menyempurnakan pekerjaan sehari-hari yang lebih efektif, memusatkan
kegiatan pada aktivitas guru pada tingkat satuan pendidikan.
- Menyediakan Pembina yang
professional yang dapat membimbing dan membantu mereka dalam meningkatkan
kinerja mengajar mereka, mereka juga meningkatkan kompetensi profesional
diri mereka sendiri.
- Melasakanan kegiatan refleksi,
sehingga monitoring proses perlu dilaksanakan secara efektif. Monitoring
dapat diintegrasikan dalam sistem evaluasi diri sekolah. Dengan
pengembangan sistem monitoring dan evaluasi diri proses belajar yang
berkembang efektif maka tingkat kepercayaan guru pada diri mereka
sendiri dalam mengajar, siswa, belajar, dan mengajar terus dapat
ditumbuhkan.
- Mengintegrasikan guru dalam
jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
- Memantau apa yang guru lain
lakukan dan guru lain hasilkan terbukti dapat meningkatkan pendidik lebih
termotivtasi untuk berkesplorasi dan berinovasi dalam menyempurnakan
pekerjaannya. Oleh karena itu meningkatkan kolaborasi guru dengan
sekolah-sekolah yang baik di dalam negeri maupun dalam level internasional
merupkan langkah yang patut mendapat pertimbangan yang serius dari para
pemegang kebijakan pendidikan.
Apa yang Bisa Dilakukan Guru Peserta Teaching
Clinik?
Rencana Tindakan yang Strategis?
1. Melakukan kegiatan penelitian/studi termasuk penelitian
tindakan kelas, seminar atau loka karya dengan mengangkat hasil observasi,
2. malakukan studi kasus dan atau pembahasan kasus,
3. pengembangan dan uji coba berbagai pembaruan
pendidikan/pembelajaran melalui perangkat pembelajaran misal RPP yang lebih inovatif,
4. kegiatan kependidikan di sekolah yang berbasis orang
tua/masyarakat, dan lain-lain.
Sebelum melakukan kegiatan/penelitian,
terlebih dulu perlu melakukan
pelatihan tentang: metode pengajaran atau penelitian, dan pengembangan substansi yang akan digarap atau diteliti dengan
melibatkan kepala sekolah dan pengawas; Dengan harapan: kepala sekolah dan pengawas juga melakukan supervisi; dengan adanya supervisi, pengembangan kompetensi guru lebih berhasil dan berdampak pula bagi atasannya, bahkan jika perlu, didukung oleh
kebijakan Dinas Pendidikan yang
bersangkutan. Selama implementasi pengembangan/ penelitian perlu adanya
pendampingan konsultan dan atau bantuan teknis (TA) dari pakar, sehingga
pengembangan kompetensi pedagogik guru benar-benar terlaksana sebagaimana
mestinya.
Setelah pelaksanaan, perlu melakukan penulisan hasil dalam
bentuk buku, artikel ilmiah atau makalah; Untuk itu diperlukan loka
karya, pendampingan konsultan dan atau bantuan asisten (TA) dari pakar?
Hasil dan penulisan di atas dimanfaatkan untuk dipresen-tasikan dalam seminar, lokakarya, atau kegiatan ilmiah yang lain. Untuk
kegiatan ini juga diperlukan organisasi/lembaga pendukungnya disamping keterlibatab konsultan atau TA dari pakar?
Rencana tindakan yang strategis?
- Strategis: kegiatan yg tepat dg
beaya murah, tenaga sedikit, sarana terjangkau tetapi menghasilkan yg
optimal
- Berdampak triple dan
berkelanjutan: selesainya satu kegiatan berpengaruh terhadap banyak fihak
dan melahirkan serangkaian kegiatan lanjut
- Partisipatif: sejak awal
melibatkan banyak fihak kunci dan diikuti dan didukung sampai akhir
- Bergaung/bergema: Kegiatan itu
didengar dan memberi efek bagi banyak fihak
- Masuk/terkait dengan
jaringan/program yang sudah ada.
Penutup
Guru profesional sesungguhnya adalah
guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom,
menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya intelektual tinggi. Kata
otonom mengandung makna, bahwa guru profesional adalah mereka yang secara
profesional dapat melaksanakan tugas dengan pendekatan bebas dari intervensi
kekuasaan atau birokrasi pendidikan. Dengan demikian, guru harus menjadi
profesional sungguhan untuk bisa tumbuh secara madani.
Guru profesional pun memiliki daya
juang dan energi untuk mereduksi secara kuat munculnya kuasa birokrasi
pendidikan, kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas hak dan kewajibannya.
Mereka pun bebas berafiliasi ke dalam organisasi sebagai wahana perjuangan,
pengembangan profesi, dan penegakan independensi sebagai “pekerja” yang
memiliki atasan langsung. Guru profesional adalah mereka yang memiliki
kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat
kekuasaan lainnya. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai wahana bagi
keterlibatannya di bidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan profesi,
pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lainnya. Dengan demikian,
dari sisi kepribadian mereka tumbuh menjalani profesionalisasinya. Guru
profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai
profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru
profesional memiliki kemampuan untuk selalu mengembangkan kompetensi pedagogik
dan profesional dengan melakukan profesionalisasi-diri, memotivasi-diri,
memiliki disiplin-diri, mengevaluasi-diri, taat asas pada kode etik, memiliki
kesadaran-diri, melakukan hubungan-efektif, berempati tinggi, dan menjadi
pembelajar yang terus melakukan pengembangan-diri.***
Beberapa Contoh
Tema Pengembangan Kompetensi Pedagogik
1.
Memahami
karakteristik anak usia remaja dalam penggalan kelompok usia 15-18
tahun:
a.
Karakteristik: fisik, social, emosional, dan intelektual anak usia
remaja
b.
pengumpulan dan
menganalisis data tentang karakteristik anak usia remaja melalui
berbagai teknik yang relevan untuk pendidikan dan pengajaran
c.
penerapan
cara-cara memahami perilaku anak usia remaja merancang
kegiatan yang mendorong peserta didik berperilaku sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
2.
Memahami
karakteristik anak usia remaja yang membutuhkan penanganan secara khusus
(penyimpangan dari kondisi ideal):
a.
perilaku anak
yang memiliki kelainan fisik, gangguan sosial-emosional, dan intelektual
berdasarkan data yang dikumpulkan dan upaya pendidikannnya
b.
karakteristik
peserta didik berbakat/memiliki kecerdasar di atas normal dan upaya pendidikan
dan pengajarannya
c.
berbagai faktor
penyebab masalah psikologis anak usia remaja dengan penangannya melalui berbagai teknik yang relevan
b.
memeberikan
bantuan/bimbingan kepada anak usia remaja yang mengalami masalah sosial-psikologis
c.
mengembangkan
kegiatan pengayaan bagi anak berbakat
d.
mengidentifikasi
kasus-kasus peserta didik yang memerlukan layanan khusus.
3.
Memahami latar
belakang keluarga dan masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar remaja dalam konteks
kebhinnekaan budaya
a.
Studi latar
belakang keluarga dan atau lingkungan siswa untuk lebih
memahami kebutuhan belajar remaja
b.
Melakukan
survey terhadap lingkungan keluarga peserta didik dan masyarakat
c.
Merancang
kegiatan-kegiatan yang mencerminkan kebhinnekaan budaya.
4.
Peningkatan
kemampuan mengembangkan potensi peserta didik usia remaja
a.
Mengkaji
konsep-konsep psikologi pendidikan yang berkaitan dengan pengembangan
potensi peserta didik
b.
Mengembangkan
kegiatan yang dapat meningkatkan potensi peserta didik secara optimal, baik
berupa kegiatan pengayaan maupun remedial.
5.
Meningkatkan
penguasaan prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik
a.
Mengkaji
landasan filosofis, psikologis, sosial serta landasan lainnya yang mendasari
pembelajaran di SD/MI
b.
Mengkaji
prinsip-prinsip pendidikan bagi pembelajaran anak usia remaja, termasuk anak yang berkaitan dengan
kelainan yang disandang dan/atau kesulitan belajar yang dihadapi
c.
Mengkaji
berbagai model pembelajaran inovatif yang berpusat pada peserta didik SD/MI
d.
Mengembangkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik,
termasuk untuk peserta didik yang membutuhkan penanganan khusus
e.
Loka karya
penggunaan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang
mendidik, termasuk untuk peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.
6.
Meningkatkan
kemampuan mengembangkan kurikulum SD/MI dan pembelajaran secara kreatif dan
inovatif
a.
Mengkaji
prinsip-prinsip perencanaan kurikulum (KTSP)
b.
Mengembangkan
berbagai inovasi pembelajaran SD/MI
c.
Mengembangkan
kurikulum SD/MI sesuai dengan tuntutan situasi zaman dan kebutuhan peserta
didik
d.
Mengembangkan
materi mata pelajaran sesuai bidang ilmu guru dengan
pendekatan kontekstual, integratif, dan fungsional
e.
Mengembangkan
berbagai jenis bahan ajar dan atau media pembelajaran yang mendorong
keterlibatan peserta didik secara optimal.