Sabtu, 10 Desember 2011

PENGUMUMAN BARU


Pengumuman

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2011 (PP 11), tentang kenaikan gaji pokok sebesar 10 % untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru, maka untuk memenuhi kenaikan tersebut Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan mengalokasikan dananya pada APBNP 2011 yang akan dibayarkan oleh pengelola tunjangan profesi pada tingkat provinsi.

Karena rekening guru yang dibayarkan melalui transfer tidak dimiliki oleh pengelola provinsi, maka sesuai MOU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri  akan dibuatkan rekening guru  untuk menampung dana pembayaran penyeseuian PP 11 tersebut.

Pembuatan rekening ini tidak untuk menggantikan rekening yang selama ini digunakan untuk menerima Tunjangan Profesi, tetapi semata-mata karena terbatasnya waktu penyaluran APBNP tersebut yang hanya sampai akhir November 2011.


SELAMAT DATANG DI SMPN I SELOPURO - KAB. BLITAR - INDONESIA